fajar_s menulis "19 Tahun lalu, PBB menetapkan hari ini sebagai Hari Penyandang Cacat Internasional. Kurun waktu tersebut Indonesia telah mengesahkan konvensi internasional menjadi UU tentang Hak Penyandang Disabilitas (cacat) pada Oktober lalu.
"Perlakuan terhadap disabilitas jangan dimaksudkan sebagai charity/ belas kasihan. Tetapi masyarakat harus melandaskan kepada penghormatan hak asasi manusia," kata komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming kepada wartawan, Sabtu (3/12/2011).
Sayangnya, masyarakat, pelaku usaha atau pemerintah masih memandang sebelah mata para disabilitas. Berikut beberapa perlakuan diskriminatif yang terekam media:
"